Pengangkatan guru baru pada 2016
diwajibkan lulusan pendidikan profesi guru dari lembaga pendidik tenaga
kependidikan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini untuk menjamin
kualitas guru.” Meskipun pengangkatan guru menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten/kota, tetapi nanti harus mengacu pada ketentuan
bahwa guru baru harus lulusan pendidikan profesi guru atau PPG,” kata
Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen
Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, di Jakarta.
Dalam proses akhir pendidikan PPG, para guru yang mengikuti PPG harus mengikuti tes yang disebut dengan UTN. UTN adalah ujian tulis nasional yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara dan dilaksanakan secara online. Untuk mencapai hasil yang maksimal saat mengikuti UTN, alangkah baiknya para peserta PPG haruslah sering belajar dan berlatih menjawab soal dalam bentuk aplikasi. Di bawah ini satu contoh soal dalam bentuk aplikasi.
Posting Komentar