Dengan telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa
diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya
sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
masyarakat desa.
Implementasi UU Nomor 6 tentang Desa ini selaras dengan Program
Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019 yaitu
“Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan
DESA dalam kerangka NKRI”. Sebagai tindak lanjutnya, dalam APBN-P 2015
telah dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp 20,776 triliun untuk 74.093
desa yang tersebar di Indonesia, dan pada tahun-tahun berikutnya akan
terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari 1 milyar untuk tiap
desa.
Selain Dana Desa tersebut, sesuai UU Nomor 6 tentang Desa pasal
72, desa juga mengelola keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa
dan Pendapatan Transfer lainnya berupa Alokasi Dana Desa (ADD); Bagian
dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari
APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam
mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki,
termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai
dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa
harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Posting Komentar