Cara dan Koneksi Data Siskeudes
Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah
menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah
diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.
Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit
kerja aparatur desa, sesungguhnya dalam rangka mempermuda pengelolaan
keuangan desa bagi perangkat desa, karena terkait dengan Permendagri
113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Penggunaan aplikasi ini
untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel".
Menurut informasi, kedepan, seluruh desa harus menggunakan
aplikasi ini tampa kecuali. Bagi yang terlanjur kerjasama dengan pihak
ketiga, agar segera mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tidak
mempersulit pelaporan pemerintah daerah.
Nah, bagi pendamping desa, harus tau, paham dan mengerti
bagaimana cara kerja aplikasi ini. Karena, Anda akan menjadi referensi
bagi pemerintah desa dan kader desa bertanya. Kalau begitu, kita
langsung saja ke pokok bahasan, tentang mengenal lebih dekat cara kerja
dan koneksi data Siskeudes atau Simda Desa.
Berikut System Reguirement Siskeudes
A. Operating System dan Parangkat Keras
Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA Desa berjalan pada
operating system Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP,
Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak
dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES.
Adapun, kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi
SISKEUDES minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan
ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah
persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar
lebih disarankan.
B. Setting Konfigurasi Komputer
Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode
tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer,
setting konfigurasi kalender pada control panel windows harus disetting
dengan format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu
“dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan
error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.
C. Database dan Koneksi Data Siskeudes
Aplikasi Siskeudes menggunakan database Microsoft Access
sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang
awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam
kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan
database access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database
SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi
sudah masuk dalam kategori skala menengah.
Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi,
via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan
koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak
secara langsung ke Driver MsAcces akan tetapi menggunakan mesin ODBC
pada sistem operasi windows. Sedangkan Direct Access pembacaan file
langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.
Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer
terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003.
Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall Microsoft Office 2003
tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur
ini adalah dengan cara menambahkan aplikasi Microsoft Office Access
2003 atau menambahkan access database engine.
Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan
lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat
digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder
database “Data APB Desa2016.mde”.
Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung
melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan
apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk
“*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010
atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi
tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi
virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini
hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC
atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan).
Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila
dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk
komputer yang sudah terlanjut terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013
agar menambahkan Microsoft Office Access2003 sehingga dapat menggunakan
fitur ODBC.
D. Parameter dan Tools
Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan
dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan kode kabupaten dibakukan
sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum
pemda sudah default pada saat pemberian SML nama pemda. Kode ini juga
berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak dapat dipertukarkan
antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan
kode untuk kompilasi data nasional yang saat ini masih dalam tahap
pengembangan.
2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa
Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi SISKEUDES didasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.
Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi SISKEUDES didasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.
3. Parameter Rekening APB Desa
Kode rekening APB Desa terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB Desa level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB Desa pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa dengan memperhatikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kode rekening APB Desa terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB Desa level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB Desa pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa dengan memperhatikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kode rekening pada level 4 pada aplikasi adalah kode
rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan
Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan
kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening
tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi SISKEUDES
tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu.
Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB Desa pada
tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APB
Desa. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara
parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat
dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak
terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat
di ekspor impor data. Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa,
terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal agar
dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter.
4. Parameter Bidang dan Kegiatan
Parameter Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang dan dua digit kode kegiatan dengan format “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit kode bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :
Parameter Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang dan dua digit kode kegiatan dengan format “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit kode bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :
01 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05 Bidang Tidak Terduga.
02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05 Bidang Tidak Terduga.
Parameter kode kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh desa
dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah daerah yang
bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang ada,
dirumuskan oleh SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa dan dibakukan
dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan
keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai
pedoman penyusunan APB Desa.
Penyusunan daftar kegiatan yang boleh dilaksanakan oleh
desa disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan
peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan
Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa.
5. Parameter Kode Sumber Dana
Parameter kode sumber dana pada aplikasi SISKEUDES terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode sumber dana dalam aplikasi adalah kode baku yang terdiri dari 8 (delapan) sumber dana yang masuk ke desa atau yang ada di desa, yakni: (1) PAD - Pendapatan Asli Desa (2) ADD – Alokasi Dana Desa, (3) DDS – Dana Desa, (4) PBH – Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP – Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK – Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.
Parameter kode sumber dana pada aplikasi SISKEUDES terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode sumber dana dalam aplikasi adalah kode baku yang terdiri dari 8 (delapan) sumber dana yang masuk ke desa atau yang ada di desa, yakni: (1) PAD - Pendapatan Asli Desa (2) ADD – Alokasi Dana Desa, (3) DDS – Dana Desa, (4) PBH – Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP – Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK – Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.
Bila ada sumber dana yang belum diregister ke dalam sistem
agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan
kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk
ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA
menggunakan sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, misalnya SiLPA yang
berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya menggunakan ADD –
Alokasi Dana Desa.
Parameter standar satuan harga digunakan untuk referensi harga satuan
pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun
pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum
didistribusikan ke desa.
Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi
dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan
harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian
dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang
dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator
desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data
disimpan.
Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam
bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan
melalui menu Tools - Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan
administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak
membingungkan petugas operator desa.
7. Parameter Belanja Operasional
Parameter mapping belanja operasional digunakan untuk meregister kegiatan yang masuk dalam kelompok belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 huruf b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.
Parameter mapping belanja operasional digunakan untuk meregister kegiatan yang masuk dalam kelompok belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 huruf b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.
Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa
apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana
dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi
hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional
APB Desa > 30% pada saat akan diposting.
8. Parameter Mapping Korolari
Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa. Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.\
Parameter korolari digunakan untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa. Jika ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.\
9. Parameter Rekening Kas Desa
Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara.
Parameter rekening kas desa digunakan untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang dapat diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara.
Referensi:
Keuangan Desa.infoBadan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Keuangan Desa.Com/Ilustrasi Gamba
Posting Komentar